Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menambahkan, tersangka yang diamankan adalah DA (25) mucikari, AS alias Kodok (30) sebagai penyedia tempat dan dia PSK berinisial NO (29) dan NU (31).
"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Dalam setiap transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp 50 ribu," ujar Kapolsek Neglasari.
Baca Juga: Unggah Foto Berhijab, Artis Tania Ayu yang Diduga Terkait Prostitusi Online Tuai Pujian Netizen
Dalam pemeriksaan, NU mengaku sudah melayani 4 pria hidung belang sedangkan NO menyervis 2 pria. ‘’DA yang menawarkan jasa prostitusi online menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," ujar dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp 600.000.
Pelaku dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.***