Jadi Sarang Prostitusi Online, Polisi Gerebek Apartemen Aeropolis, 4 Pelaku Diamankan

- 29 Agustus 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Praktik prostitusi online yang menggunakan apartemen sebagai tempat 'kencan' makin marak di Kota Tangerang, hingga meresahkan masayarakat.

Karena itu, aparat Polres Metro Tangerang terus memburu para pelaku prostitusi online, yang baru-baru ini berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan Tower B Apartemen Aeropolis Tangerang. Dari operasi itu, Polisi mengamankan 3 wanita dan seorang pria di apartemen tersebut. 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Jajakan Teman Kencan Melalui Facebook

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pengungkapan prostitusi online itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di apartemen itu.

Lalu untuk membuktikan praktik 'esek-esek' itu, polisi menyamar untuk menangkap basah atau tangkap tangan para pelaku.

"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran, lalu dilakukan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B pukul 19.00 WIB," kata Zain Dwi Nugroho, Minggu, 28 Agustus, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Pesinetron Ikatan Cinta, CA, Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi, Ditangkap Tanpa Busana Oleh Polisi

"Ada tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," jelas tegas Zain Dwi Nugroho.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menambahkan, tersangka yang diamankan adalah DA (25) mucikari, AS alias Kodok (30) sebagai penyedia tempat dan dia PSK berinisial NO (29) dan NU (31).

"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Dalam setiap transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp 50 ribu," ujar Kapolsek Neglasari.

Baca Juga: Unggah Foto Berhijab, Artis Tania Ayu yang Diduga Terkait Prostitusi Online Tuai Pujian Netizen

Dalam pemeriksaan, NU mengaku sudah melayani 4 pria hidung belang sedangkan NO menyervis 2 pria. ‘’DA yang menawarkan jasa prostitusi online menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," ujar dia.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp 600.000.

Pelaku dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah