Hanya saja, ketakutan itu telah teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.
“Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang.,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif Ojol Baru Mulai Berlaku Sabtu 10 September 2022
Kapolri juga memastikan, dalam proses penyidikan tim khusus (timsus) tetap mengedepankan science crime investigation.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.***