Terindikasi Gay , Dua Anggota TNI Dipecat

- 13 September 2022, 06:11 WIB
ilustrasi pengadilan militer
ilustrasi pengadilan militer / pixabay oleh succo

SEPUTAR CIBUBUR - Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W dipecat dari kesatuan karena terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pemecatan kedua sersan tersebut, dilakukan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu 11 September 2022.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Selasa 13 September 2022: Bakal Banyak Bantuan dalam Pekerjaan

Diketahui, Sertu H berulang  melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Majelis hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Baca Juga: UI Green Campus 2022, Pemanfaatan Air Buangan AC untuk Hidroponik Ternyata Potensial

Majelis hakim menilai terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.

Hal itu, kata Majelis hakim merupakan suatu motivasi yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang Prajurit TNI, sehingga Terdakwa perlu diberikan hukuman yang tegas setimpal dengan perbuatannya agar supaya menginsafi serta menyadari bahwa perbuatannya sangat tercela dan merugikan kesatuan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x