Tindakan TPPU itu, bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut.
"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya pula.
Ia mengatakan, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Niko Prasetia (ditahan) dan Apin selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun terhadap tersangka Apin terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura.
"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga: AKR Corporindo Raih Penghargaan Most Outstanding Industrial Company AsiaMoney Award
Bos judi online terbesar di Sumut Apin BK hingga kini masih dicari dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.
Bos judi tersebut diduga melarikan diri ke Singapura, setelah penggerebekan lokasi judi online di Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri, Senin (9/8) tengah malam.
Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.