“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi.
Sementara itu, terkait PTDH sebagai anggota Polri Ferdy Sambo, Sekretariat Negara masih menunggu Surat Keputusan Kapolri.
Baca Juga: Bongkar Drama Sambo Lebih Cepat, Jenderal Polisi Ini Sarankan Kapolri Libatkan Uya Kuya
Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda Hersan menjelaskan dalam mekanismenya setelah ada surat permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo dari Kapolri ke Presiden maka Sesmilpres akan memprosesnya.
Menurut Laksda Hersan, Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari untuk melengkapi berkas permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo yang akan ditanda tangan oleh Presiden.
Adapun pemecatan Irjen Ferdy Sambo ini akan dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Perumahan Mewah Cemara Asri yang Kini Kabur ke Singapura
Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 menjelaskan memberhentikan anggota Polri dilakukan
oleh Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi. ***