Indonesia Dorong Kesetaraan Dalam Sertifikasi Pengelolaan Hutan, Bisa Perluas Aktivitas Restorasi

- 28 September 2022, 07:10 WIB
Pengrajin mebel kayu dengan keterbatasan fisik.
Pengrajin mebel kayu dengan keterbatasan fisik. /dok kominfo lumajang /dok kominfo lumajang portal berita kabupaten lumajang

Menurut Onte, panggilan akrab Silverius Oscar, pelaku usaha kehutanan di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk pengelolaan hutan lestari.

Di sisi lain, regulasi yang kini diterapkan pemerintah juga sangat kuat untuk mendorong pengelolaan hutan lestari.

Kadin juga memiliki program Net Zero Hub untuk mendorong pelaku usaha di tanah air menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan mencapai net zero emmision.

Onte mengungkapkan, pelaku usaha kehutanan di Indonesia bukan hanya yang berskala besar tapi juga ada yang berkala menengah bahkan skala rakyat seiring kebijakan pemerintah yang membuka peluang skema perhutanan sosial.

“Pelaku usaha di Indonesia dari berbagai skala layak mendapat peluang untuk bisa mengikuti skema sertifikasi FSC,” katanya.

Lebih lanjut Onte menjelaskan, dengan memperoleh sertifikat FSC maka ada peluang bagi produk-produk kehutanan Indonesia memasuki pasar-pasar tertentu yang memang mempersyaratkan sertifikat FSC.

Sementara itu Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto komitmen Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari sesungguhnya sudah dibuktikan dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang diterapkan secara mandatory.

SVLK secara internasional juga mendapat pengakuan diantaranya adalah sebagai satu-satunya skema sertifikasi yang disetarakan sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa.

“Dengan SVLK ditambah sertifikat voluntary seperti FSC maka rekognisi pasar terhadap produk kehutanan Indonesia bisa semakin luas,” kata dia.

Baca Juga: Promosi Komoditas Lestari Bisa Tiru SVLK Indonesia, Supaya Tekan Deforestasi

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah