"Menurut keterangan Kasatreskrim, justru dia tahunya itu dari media. Jadi kesimpulannya sementara, mereka tidak mengizinkan kegiatan itu dan pada saat pelaksanaannya mereka tidak tahu. Jadi, tidak ada keterlibatan anggota dalam perjudian itu," kata Satake Bayu Setianto.
Satake Bayu Setianto juga menegaskan segala bentuk perjudian dalam bentuk apa pun tetap dilarang, tetapi jika kegiatan seperti Tajen yang dimaksud berkaitan dengan upacara adat Tabuh Rah pada masyarakat adat Bali kemungkinan akan bisa dimaklumi sejauh tidak disalahgunakan sebagai ajang perjudian.***