Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

- 6 Oktober 2022, 20:20 WIB
Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ternyata fakta.
Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ternyata fakta. /Pixabay/geralt/

SEPUTAR CIBUBUR - Seorang yang mengaku sebagai bekas anggota Konsorsium 303, sebut saja Ali, menyebutkan bahwa konsorsium 3030 yang viral benar-benar ada.

Konsorsium 303 diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ilegal seperti batu bara, solar hingga juli online.

Ali mengaku kenal sebagian nama yang tertera dalam diagram Konsorsium 303 yang disebut-sebut menarik upeti dari pengusaha judi online di Indonesia.

 Baca Juga: Hotel The Gunawarman Milik Robert Bonosusatya Diduga Tempat Kongkow Konsorsium 303

“Hanya sebagian saya mengenal nama-nama dalam diagram Konsorsium 303,” kata Ali seperti dikutip dari Kompas TV

Meski demikian, Ali kepada Aiman memastikan bahwa benar adanya nama-nama dalam diagram Konsorsium 303 yang beredar di publik.

Kesaksian Ali, sempat dikonfirmasi ulang Aiman, sebab ada nama Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri lainnya dalam diagram Konsorsium 303.

“Apakah nama-nama tersebut yang Anda lihat berada di dalam Konsorsium 303,” tanya Aiman.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Ketika Kita Takut

Baca Juga: Soal Isu Nikah Siri Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong: 'Ga Mungkin Orang Selingkuh Cari Pendeta'

“Iya, benar ada,” jawab Ali.

“Anda yakin dengan jawaban Anda,” kata Aiman.

Ali kemudian meyakinkan Aiman dengan mengatakan dirinya pernah dihubungi oleh satu di antara nama yang tercantum di dalam diagram Konsorsium 303

 Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Sujud di Depan Jokowi Karena Takut Dipenjara

Bandari Judi Kakap Jadi DPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah polisi dalam Konsorsium 303 dengan kegiatan judi online.

Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-polda terkait, hubungan internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Listyo Sigit Prabowo mengungkap, penyidik Polri menetapkan sejumlah tersangka kakap terkait kasus judi online.

 Baca Juga: Hati-hati! Banyak BPKB Palsu, ini Saran Polisi Sebelum Beli Kendaraan Bermotor Bekas

Sebanyak 10 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan.

 Baca Juga: Makna Hitungan Weton Artis Cantik Lesti Kejora

Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka.

Selain itu, kata Sigit, Polri juga membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujar Sigit.

 Baca Juga: Polda Bali Larang Kegiatan Tajen, Ritual Keagamaan Hindu Bali Beraroma Judi

"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit.

 Baca Juga: PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp102 Miliar Terkait Kasus Judi Online

Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.

"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka

Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.***

 

Editor: Ruth Tobing

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah