Jaksa: Tembakan Terakhir Ferdy Sambo untuk Pastikan Brigadir J Tewas

- 17 Oktober 2022, 12:27 WIB
Live streaming sidang perdana Sambo CS kasus pembunuhan Brigdarir J
Live streaming sidang perdana Sambo CS kasus pembunuhan Brigdarir J /Tangkapan layar Youtube Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR -  Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo mulai digelar hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan surat dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo. Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo kemudian menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

sBaca Juga: Benarkah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Berkelahi di Penjara? Faktanya Seperti Ini

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

Baca Juga: Pengamanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Telah Dikordinasikan Oleh PN Jaksel

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.

Bharada E sanggupi tembak Brigadir J

Jaksa juga menyebutkan, Bharada E setujui rencana Ferdy Sambo untuk tembak dan merampas nyawa Brigadir J, di hari kejadian, 8 Juli 2022 lalu.

“Berani kamu tembak Yoshua?” kata Ferdy Sambo kepada Bharada E, sesuai dokumen dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Jabatan Anies Baswedan Berakhir, Bamus Betawi Beberkan Sederet Prestasi Sang Gubernur

“Siap Komandan!” kata jaksa menirukan persetujuan Bharada E, menjawab dengan tegas atas rencana penembakan tersebut.

Mulanya, Bripka Ricky Rizal (RR) yang diperintahkan pertama kali untuk menembak Yoshua. Namun, RR beralasan tak kuat mental sehingga FS memindahkan tugas itu pada Bharada E.

RR akhirnya turun ke lantai bawah untuk memanggil Richard Eliezer sebagaimana perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Pengemudi Mazda Tabrak Enam Pesepada di PIK 2

“RR yang mendukung keinginan Ferdy Sambo kemudian turun ke lantai 1 untuk memanggil Bharada E, ‘Chad, dipanggil bapak ke lt. 3 naik lift saja Chad”, lalu Bharada E bertanya ‘Untuk apa Bang?’. RR lantas menyembunyikan niat FS dengan berkata ‘Nggak tahu,’,” tutur jaksa lagi.

Jaksa melanjutkan, Bharada E naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift, lalu duduk di sofa tunggal dekat sofa panjang yang diduduki FS.

Sambo lantas menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022, seperti cerita sepihak dari Putri Candrawathi, istrinya.

samboBaca Juga: Soal Isu Nikah Siri Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong: 'Ga Mungkin Orang Selingkuh Cari Pendeta'

Mendengar kesiapan dari Bharada E, satu kotak peluru 9 milimeter, yang tadinya hendak digunakan RR diserahkan kepada Richard.

Kemudian, senjata Glock 17 itu diisi lagi dengan 8 butir peluru 9 milimeter oleh Richard, menambah amunisi yang tadinya 7 butir peluru.

Adapun alasan FS memerintahkan orang lain untuk menembak, adalah supaya bisa melindungi semua ajudannya jika ada sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga: Ramalan Bintang Leo dan Virgo, Senin 17 Oktober 2022 : Tenang dalam Segala Situasi

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Eliezer dengan menyatakan peran Eliezer adalah untuk menembak Yosua sementara Ferdy Sambo akan menjaga Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FS didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah