Cek Fakta, DPR Bahas Ijazah Palsu Jokowi

- 29 Oktober 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /

SEPUTAR CIBUBUR - Beredar sebuah video berdurasi 8 menit 8 detik di YouTube yang memberitakan bahwa DPR menggelar sidang tertutup yang membahas ijazah palsu milik presiden Jokowi.

Teman-teman Presiden Joko Widodo semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Presiden sebagai sosok yang mampu merangkul semua kalangan.

Presiden juga dinilai mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan pertemanan yang beragam dan tidak membedakan.

 Baca Juga: JK Ingatkan Sri Mulyani Tak Perlu Lebay Soal Krisis Ekonomi, Seolah-olah Besok Kiamat

Diketahui presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono terkait pemalsuan ijazah SD, SMP, dan SMA pada saat mengikuti pemilihan presiden 2019.

Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, video berdurasi 8 menit 8 detik tersebut hanya menarasikan terkait gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono, tidak memberikan bukti valid terkait digelarnya sidang DPR secara tertutup yang membahas ijazah palsu Jokowi.

Selain itu, hasil pencarian dari media lain tidak ditemukan pemberitaan yang membenarkan sidang DPR yang disebutkan pada judul video YouTube tersebut.

Dituduh Ijazahnya Palsu, Presiden Joko Widodo Ungkap Bukti Foto Wisuda/
Dituduh Ijazahnya Palsu, Presiden Joko Widodo Ungkap Bukti Foto Wisuda/ Instagram/@jokowi

 Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Rusak Spion Mobil di Widya Chandra

Dengan demikian, DPR gelar sidang tertutup untuk bahas ijazah palsu Jokowi merupakan hoax dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

Faktanya tidak ada pemberitaan yang valid terkait agenda DPR menggelar sidang tertutup yang membahas ijazah palsu presiden Jokowi.

Video yang dibagikan melalui Channel YouTube TRIBUN PNS pada 9 Okt 2022 tersebut hanya berisi potongan-potongan gambar dan video dari agenda lain.

Baca Juga: Ngebut dalam Kompleks Perumahan Rizky Billar Dilabrak, Tetangga: Situ Ngontrak

Sementara itu Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

 Baca Juga: KABAR TERBARU: Status Kasus Investasi Bodong Robot Trading FIN888 Naik jadi Penyidikan, Ada Dugaan TPPU

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis 27 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Khozinudin mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi tersebut. Gugatan itu dicabut karena Bambang Tri telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

 "Kami tidak menduga kalau klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," jelas Khozinudin. ***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah