Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

- 4 Desember 2022, 16:36 WIB
Ternyata isitilah Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidanakumpul kebo tidak ada katainnya dengan kerbai
Ternyata isitilah Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidanakumpul kebo tidak ada katainnya dengan kerbai /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR-DPR pada awal pekan ini akan mengetok palu terkait pengesahan undang-undang hukum pidana baru yang salah satunya bisa mempidanakan pelaku kumpul kebo.

Hukuman penjara bakal dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas ini tak main-main yang mencapai satu tahun penjara.

Selain itu dalam undang-undang hukum baru tersebut juga mempertegas tentang pelarangan menghina Presiden atau lembaga negara.

 Baca Juga: Pele, Legenda Sepak Bola Dunia Kritis

Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Kehakiman Indonesia mengatakan bahwa undang-undang hukum pidana yang baru ini rencannya akan disahkan pada 15 Desember 2022.

Kami bangga memiliki undang-undang hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," jelas Edward.

Sedangkan Bambang Wuryanto salah satu anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan undang-undang hukum pidana baru tersebut mengatakan aturan baru akan dapat disahkan paling cepat minggu depan.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Buanglah Kepahitan

Jika undang-undang pidana baru tersebut disahkan maka akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x