Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

- 4 Desember 2022, 16:36 WIB
Ternyata isitilah Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidanakumpul kebo tidak ada katainnya dengan kerbai
Ternyata isitilah Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidanakumpul kebo tidak ada katainnya dengan kerbai /Pixabay

Sebelumnnya rancangan udang-undang hukum pidana tersebut akan disahkan pada 2019 lalu, namun sempat mendapatkan pertentangan

Rancangan undang-undang hukum pidana tersebut mendapat dukungan dari berbagai kelompok Islam di Tanah Air.

 Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka

Beberapa perubahan yang telah dilakukan terhadap undang-undang hukum baru tersebut termasuk hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup setelah 10 tahun berkelakuan baik.

Selain itu dalam undang-undang hukum pidana ini juga mengungkapan bahwa aborsi merupakan tindakan kriminal kecuali untuk korban perkosaan.

Selain itu juga terdapat peraturan tentang hukuman bagi yang melakukan kegiatan ilmu hitam atau santet.

Hukuman bagi pelaku kumpul kebo atau hubungan seks di luar nikah yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu seperti pihak keluarga dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara.

 Baca Juga: 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar: Preview Prancis vs Polandia

Sedangkan untuk hukuman menghina Presiden hanya bisa dilaporkan oleh Presiden sendiri dan diancam hukuman maksimal tiga tahun.

Shinta Widjaja Sukamdani selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga ikut mengomentari undang-undang hukum pidana baru ini.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah