Menurut Shinta, penerapan hukum ini akan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat.
“Bagi dunia usaha akan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” tambah Shinta seperti dilansir oleh reuters.com.
Menurut Shinta, pasal yang berkaitan dengan moralitas, akan ‘lebih banyak merugikan daripada kebaikan’, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
Sedangkan Andreas Harsono dari Human Rights Watch menjelaskan bahwa perubahan perundang-undang tersebut merupakan kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia.***