4 Orang Nelayan Asal NTT Didenda 12 Juta Rupiah oleh Australia Usai Melanggar Batas Negara

- 6 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi nelayan,
Ilustrasi nelayan, /quangpraha/pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT belum lama ini telah melaporkan bahwa terdapat 4 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mendapatkan hukuman denda karena telah melanggar batas negara.

4 nelayan tersebut dikenakan denda sebesar 1.200 dolar atau setara dengan 12 juta rupiah atas pelanggaran batas negara yang telah dilakukan.

"Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusan nya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, dikutip dari ANTARA, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi, Rekonstruksi Pascagempa Cianjur Dimulai, Pulihkan Ekonomi Warga

Adapun keempat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung, Waldi dan Billy Nurullah. Mereka ditangkap oleh petugas keamanan usai diduga melanggar batas perairan negara Australia.

Bukan tanpa alasan, mereka masuk ke wilayah perairan Australia untuk menangkap ikan sekaligus mencari Tripang. Dengan begitu, pengadilan setempat memutuskan bahwa mereka mesti membayar denda sebesar 12 juta rupiah, dan juga ditahan selama 28 hari.

"Dibandingkan dengan empat nelayan sebelumnya, pengadilan negeri setempat juga menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman bagi sejumlah nelayan itu," ujar dia.

Baca Juga: Wamenaker Sarankan Mahasiswa Tak Perlu Takut Hadapi Era Digitalisasi

Yang pertama para nelayan masih berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x