4 Orang Nelayan Asal NTT Didenda 12 Juta Rupiah oleh Australia Usai Melanggar Batas Negara

- 6 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi nelayan,
Ilustrasi nelayan, /quangpraha/pixabay

Selain itu selama proses persidangan empat nelayan itu dilaporkan bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran

"Dan yang ketiga, keempatnya tidak memiliki memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali," tambah dia.

Baca Juga: Puan dan Pimpinan Parlemen Qatar Bahas Sejumlah Isu

Hasil putusan persidangan juga memutuskan agar para nelayan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai hari ini, tanpa kewajiban membayar denda.

Namun lanjut Mery para nelayan itu akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti, jika tertangkap lagi di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah