Pasal Kontroversi KUHP Baru Bakal Memukul Pariwisata Indonesia, ada Potensi Pemerasan Kata Kritikus Asing

- 7 Desember 2022, 09:59 WIB
KUHP Baru
KUHP Baru /Brain Sihotang/SeputarCibubur

"Mungkin hotel, mungkin turis asing... yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras suap atau politisi tertentu menggunakan, katakanlah, undang-undang penistaan ​​agama, untuk memenjarakan lawan mereka."

Warga Australia sendiri sangat menyadari betapa seriusnya mendapatkan masalah dengan pihak berwenang Indonesia - bahkan untuk pelanggaran yang relatif kecil. Apalagi dengan munculnya pasal kontroversial ini, membuat para turis makin mudah menjadi sasaran pemerasan.

Seorang juru bicara kementerian kehakiman Indonesia mencoba menenangkan kekhawatiran dengan menyatakan bahwa resikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah warga negara Indonesia.

"Artinya [turis] Australia tidak perlu khawatir," kata Albert Aries seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.

Undang-undang baru itu berlaku bagi orang Indonesia dan orang asing, namun sifatnya delik aduan. Artinya polisi hanya akan menyelidiki jika mereka menerima pengaduan dari anggota keluarga.

Adapun isi pasal kontroversi yang dianggap berpotensi memukul Industri pariwisata itu adalah sebagai berikut:

 

Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

 

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: BBC ABC Australia Australia WAToday.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah