Pasal Kontroversi KUHP Baru Bakal Memukul Pariwisata Indonesia, ada Potensi Pemerasan Kata Kritikus Asing

- 7 Desember 2022, 09:59 WIB
KUHP Baru
KUHP Baru /Brain Sihotang/SeputarCibubur

Beberapa mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang berarti mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

"Kamu akan menyuap jalan keluar", kata salah satu pengguna di grup Bali Travel Community.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis yang lain, sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan.

 

Baca Juga: 5 Pasal RKUHP yang Bermasalah Menurut LBH Jakarta

Di bawah KUHP terbaru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.Bahkan menurut pendapat beberapa kritikus mengatakan perancang liburan seperti Tour Travel  juga bisa terjerat.

 

"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal," kata Andreas Harsono, seorang peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC)."Kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah."

Di sisi lain Pengunjung telah diberitahu untuk tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki jika ada anggota keluarga yang mengajukan pengaduan - seperti orang tua, pasangan, atau anak dari tersangka pelaku.

Tapi itu sendiri berbahaya, kata Harsono, karena membuka pintu untuk "penegakan hukum selektif".Artinya, itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, katanya kepada radio ABC. Apalagi saat ini integritas penegakan hukum banyak dipertanyakan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: BBC ABC Australia Australia WAToday.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x