Beberapa mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang berarti mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Kamu akan menyuap jalan keluar", kata salah satu pengguna di grup Bali Travel Community.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis yang lain, sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan.
Baca Juga: 5 Pasal RKUHP yang Bermasalah Menurut LBH Jakarta
Di bawah KUHP terbaru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.Bahkan menurut pendapat beberapa kritikus mengatakan perancang liburan seperti Tour Travel juga bisa terjerat.
"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal," kata Andreas Harsono, seorang peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC)."Kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah."
Di sisi lain Pengunjung telah diberitahu untuk tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki jika ada anggota keluarga yang mengajukan pengaduan - seperti orang tua, pasangan, atau anak dari tersangka pelaku.
Tapi itu sendiri berbahaya, kata Harsono, karena membuka pintu untuk "penegakan hukum selektif".Artinya, itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, katanya kepada radio ABC. Apalagi saat ini integritas penegakan hukum banyak dipertanyakan.