5 Pasal RKUHP yang Bermasalah Menurut LBH Jakarta

- 7 Desember 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi buku. 5 Pasal RKUHP yang Bermasalah Menurut LBH Jakarta
Ilustrasi buku. 5 Pasal RKUHP yang Bermasalah Menurut LBH Jakarta /Pexels/Pixabay /

SEPUTAR CIBUBUR - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Hal tersebut memicu kritik sebagian pihak yang menganggap bahwa RKUHP masih banyak pasal yang kontroversial.

Melansir dari akun Instagram resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022, terdapat 5 pasal yang bermasalah dalam rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Gempa M6,2 Guncang Jember, Tak Berpotensi Tsunami

Berikut 5 Pasal Bermasalah RKUHP Menurut LBH Jakarta.

1. Pasal 240

"Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap
pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV."

Menurut LBH Jakarta, frasa 'penghinaan' sulit dibedakan dengan kritik. Maka dari itu, mereka mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dihukum pidana.

"Tidak perlu dipidana perbuatan 'penghinaan' karena akan selalu sulit dibedakan dengan kritik," demikian dilansir dari akun Instagram resmi LBH Jakarta.

Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa pasal ini mesti dihapuskan. Karena sejatinya pemerintah dan lembaga negara merupakan obhek kritik.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x