Marwata Ungkap Sejumlah Kendala Dihadapi KPK Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

- 12 Desember 2022, 08:19 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /Foto: PMJ News/Dok Net/

Yakni, bila calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya,” tuturnya.

Baca Juga: PMKRI Tentukan Masa Depan Papua, Ini Penjelasannya

“Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang. Kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," tambahnya.

Hambatan lainnya di tingkat penyelidikan, yaitu berkenaan dengan penggeledahan.

"Makanya itulah kesulitan-kesulitan kita di tingkat penyelidikan. Jangankan begitu, kita melakukan penggeledahan di Jakpro saja enggak bisa kan begitu, di tingkat penyelidikan loh ya, enggak bisa," kata Alex.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tepis Rumor Pemerintah Pusat Tak Dukung Perhelatan Formula E, Ini Buktinya

Sebelumnya, KPK juga menegaskan pengusutan kasus Formula E murni bentuk penegakan hukum.

Kasus ini kini berada di tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang resmi diumumkan KPK.

"Tidak ada hubungan dengan proses-proses di luar penegakan hukum tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah