Terbuka dan Informatis, PKB Terima Penghargaan Komisi Informasi Pusat

- 14 Desember 2022, 14:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Foto: mpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Foto: mpr.go.id /

SEPUTAR CIBUBUR – Konsissten menjalankan tugas sebagai partai politik (parpol) yang terbuka dan informatif kepada publik, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai badan publik (BP) kategori parpol informatif.

Selain PKB, ada sejumlah parpol lain yang juga menerima penghargaan serupa yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid yang menerima penghargaan mewakili Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengaku bersyukur atas penghargaan dari KI Pusat tersebut.

Baca Juga: Ketum PKB: Laksamana TNI Yudo Margono Harus Inovatif

”Tentu kami bersyukur atas capaian ini. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari Komisi Informasi Pusat bahwa PKB telah menjalankan tugas sebagai parpol yang terbuka dan informatif kepada publik,” tuturnya saat menerima penghargaan di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Rabu (14/12/2022).

Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid–mengatakan, selama ini PKB selalu berupaya untuk membuka diri terhadap berbagai informasi, baik sebagai parpol maupun sebagai wakil rakyat yang menyuarakan kepentingan publik di parlemen. Pihaknya juga senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai pihak, termasuk dengan kalangan pers sehingga setiap informasi mengenai kepartaian maupun kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik di Parlemen bisa disuarakan melalui media massa baik cetak, online maupun elektronik.

Baca Juga: Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang Digagas PKB-Gerindra Menuju Pemilu 2024

”Di zaman yang serba terbuka seperti sekarang ini, tidak mungkin kita menutup diri. Keterbukaan yang ada di PKB juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tuturnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang pemberian penganugerahan yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik di seluruh Indonesia.

Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan, tahun 2022 ini terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev karena terdapat 122 BP yang berhasil sebagai badan yang informatif dari tujuh kategori BP.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah