Pertemuan 8 Parpol soal Sistem Pemilu, Ini Tanggapan PDIP

- 8 Januari 2023, 19:03 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023' yang digelar secara daring, Jumat (30/12/2022). Foto: PDIP
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023' yang digelar secara daring, Jumat (30/12/2022). Foto: PDIP /

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua umum serta pimpinan 8 partai politik (parpol) bertemu di Hotel Dharmawangsa terkait isu sistem pemilu yang perkaranya sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP yang tak hadir di pertemuan itu, memilih untuk menghormati apapun putusan MK.

“Pertemuan yang ada di hotel Dharmawangsa ya itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita,” kata Hasto Kristiyanto saat diwawancara awak media usai menghadiri acara Makan Bareng 10.000 Warga DKI Jakarta di Jalan Baladewa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2022).

Baca Juga: Megawati Keluarkan Surat Perintah Harian Jelang HUT PDIP, Kader Diminta Solid Menangkan Pemilu 2024

Dia mengatakan, adalah hal biasa untuk saling bertemu dalam dunia politik. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga melakukan banyak pertemuan, baik dengan rakyat maupun dengan elite nasional lainnya.

Yang membedakan adalah, Megawati melakukan pertemuan dengan para ketua umum parpol tidak dalam pengertian terbuka. “Beliau banyak melakukan dialog bangsa dan negara itu justru dalam suasana yang kontemplatif. Itu yang membedakan,” kata Hasto.

Dan momen saat ini, lanjut Hasto, PDIP disibukkan dengan persiapan HUT PDIP ke-50 pada 10 Januari.

Baca Juga: Tujuh Ribu Satgas Cakra Buana PDIP Apel di Cibubur, Ini Sebabnya

Mengenai isu sistem pemilu proporsional terbuka yang hendak diusukkan diubah tertutup seperti yang menjadi materi gugatan di MK, Hasto mengatakan bahwa semua ada ranahnya masing-masing.

Terkait dengan fungsi legislasi atau pembuatan UU, ranahnya ada di DPR. Namun jika menyangkut judicial review UU terhadap UUD 1945, ranahnya ada di MK.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x