KPU Sebut Kemungkinan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ini Tanggapan Guspardi

- 30 Desember 2022, 10:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) /

SEPUTAR CIBUBUR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari agar jangan asal bicara tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup atau coblos hanya partai pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Polri-KPU Teken MoU Sinergisitas Penyelenggaraan Pemilu 2024

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Padahal pada tanggal 23 Desember 2008 lalu Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak Judicial Review yang diajukan oleh 2 partai saat itu tentang sistem propoorsional terbuka. MK menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup  bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. “Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat,” ujar Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun mengaku mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan peninjauan kembali tentang sistem proporsional terbuka ini. Menurutnya putusan MK itu tidak dapat diubah  karena sifatnya yang final dan mengikat. 

Baca Juga: Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan Oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)

“Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.  Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral,” katanya.

“Apalagi sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dab 2019. Dengan tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah,” ulas Gaus.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x