Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas permohonan paspor enam orang, paspor Republik Indonesia atas nama REP, dan ponsel beserta dua SIM Card milik tersangka.
Atas perbuatannya, Rep terancam dijerat pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.