12 Desa Masuk Zona Merah (Terlarang), Cek Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur Menurut BMKG

- 9 Januari 2023, 06:15 WIB
Peta wilayah terdampak gempa Cianjur. Sebanyak 3 kampung di 2 kecamatan di Cianjur yang berada tepat di atas bentangan sesar aktif Cugenang dipastikan direlokasi.
Peta wilayah terdampak gempa Cianjur. Sebanyak 3 kampung di 2 kecamatan di Cianjur yang berada tepat di atas bentangan sesar aktif Cugenang dipastikan direlokasi. /Literasi News/Nabiel Purwanda

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang dipicu patahan Cugenang.

Seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Senin, 9 Januari 2023, peta tersebut terbagi atas tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).

Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km persegi yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, tersebar dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Baca Juga: Kuota Haji Tahun 2023 221 Ribu Orang, Lansia Boleh Berangkat

Zona Terlarang memiliki kriteria Zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0--10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

BMKG merekomendasikan agar Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.

Untuk Zona Terbatas memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh: Polda Baru Papua Diresmikan Kapolri, Panglima TNI dan Para Kastaf

Adapun rekomendasi terhadap zona tersebut dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa, serta dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x