SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Kotamadya Bandung, Jawa Barat akan menaikan tarif parkir mobil dan motor mulai 11 Januari 2023.
Kebijakan ini berlaku untuk parkir di luar badan jalan, seperti mall, hotel, rumah sakit dan gedung lain.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dengan PM Anwar Ibrahim
Dalam aturan tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Kenaikan tarif parkir motor untuk satu jam pertama, pengendara dikenai tarif Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
Baca Juga: Berikut Sosok Kombes YBK yang Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Untuk roda empat atau lebih, tarif parkir satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000.