Jaksa Ungkap Alasan Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela Rumah Saat Eksekusi Brigadir J

- 16 Januari 2023, 15:24 WIB
Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan /

SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Kuat Maruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk mencegah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kabur saat akan dieksekusi.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal-hal yang Memberatkan

Selain itu, Kuat Maruf juga dikatakan menutup pintu balkon di lantai dua Rumah Duren Tiga. Padahal saat itu kondisi masih terang benderang dan belum gelap.

Fakta tersebut dikatakan jaksa sesuai dengan keterangan dari Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.

"Kemudian, terdakwa Kuat Maruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Wahyu Iman Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Pernyataan Begini

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah