Sejumlah Mobil Mewah Terkait Kasus Gratifikasi Lukas Enembe Disita KPK

- 17 Januari 2023, 08:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aset-aset yang terkait gratifikasi Gubernur nonaktif Lukas Enembe, diantaranya sejumlah mobil mewah yang kini sudah dilakukan penyitaan. 

KPK menduga pembelian mobil-mobil mewah tersebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. Hal dalam ini, tim penydik KPK  telah memeriksa saksi Suci Marlina selaku pihak swasta, pada Senin 16 Januari 2023.

"Suci Marlina (pihak swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe untuk membeli mobil mewah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tegaskan Tak Takut Dengan Bekingan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka Lukas Enembe. 

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.

Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Alternatif Atasi Kekosongan Gubernur Papua, Pasca Lukas Enembe Ditangkap,

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah