Berlanjut Babak Baru Perseteruan Keluarga Almarhum Brigadir J dengan Ferdy Sambo Cs

- 16 Februari 2023, 10:18 WIB
Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga almarhum Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polda Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023
Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga almarhum Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polda Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023 /Tangkapan layar Youtube KompasTV

Pihaknya juga menemukan kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan hukum harus dipatuhi dimana barang Brigadir J yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ingin barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

Baca Juga: Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Mereka pun melaporkan dugaan pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus ini pun ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah