Pihaknya juga menemukan kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan hukum harus dipatuhi dimana barang Brigadir J yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ingin barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
Baca Juga: Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.
Mereka pun melaporkan dugaan pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini pun ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. ***