Berlanjut Babak Baru Perseteruan Keluarga Almarhum Brigadir J dengan Ferdy Sambo Cs

- 16 Februari 2023, 10:18 WIB
Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga almarhum Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polda Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023
Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga almarhum Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polda Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023 /Tangkapan layar Youtube KompasTV

SEPUTAR CIBUBUR - Drama perseteruan keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan pasatri (pasangan suami istri) terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak akan berlanjut di perkara lain menyusul laporan yang kembali dilayangkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kemarin pengacara vokal ini melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal atas kasus pencurian uang di rekening Yosua Hutabarat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dihadapan sejumlah awak media, Rabu, 15 Februari 2023, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mencuri uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta dan barang berharga elektronik milik almarhum Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Minimal tiga orang dilaporkan, yakni Ricky Rizal yang mengaku mencuri karena disuruh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," ujar Kamaruddin, di Polres Merto Jakarta Selatan.

Kamaruddin merincikan kerugian tersebut antara lain dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank dan uang Rp200 juta.

"Uang Brigadir J hilang Rp200 juta beberapa hari pascameninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Yosua Hutabarat melakukan itu," tambahnya.

Baca Juga: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejujuran yang Berbuah Manis

Dia menegaskan seusai meninggalnya Brigadir J, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga, akan tetapi, tidak ada jawaban.

Pihaknya juga menemukan kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan hukum harus dipatuhi dimana barang Brigadir J yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ingin barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

Baca Juga: Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Mereka pun melaporkan dugaan pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus ini pun ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah