Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejujuran yang Berbuah Manis

- 15 Februari 2023, 18:48 WIB
Detik-detik Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer terdakwa  kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023
Detik-detik Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023 /Tangkapan layar Youtube KompasTV

SEPUTAR CIBUBUR - Proses panjang sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya tuntas sudah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E "sang peniup pluit" atau justice collaborator divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 15 Februari 2023, di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: MinyaKita di Depok Dijual Rp16.000 Per Liter, Ini Alasan Pedagang

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x