Pemerintah Terbitkan Perpres Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Simak Rinciannya

- 14 April 2023, 23:02 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

SEPUTARCIBUBUR- Untuk meningkatkan kualitas layanan publik Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.

Isi Perpres tersebut mengatur ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Mujizat Dalam Penyerahan Diri

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Pelaku Start dari Kawasan Cibubur, Berikut Kronologi Pencurian Mobil dengan Modus Kecubung,

Perpres Nomor 21Tahun 2023 ini juga mengatur tentang jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x