Pemilik Rumah Mewah di Legenda Wisata Cibubur, Jadi Tersangka KPK

- 16 Mei 2023, 10:27 WIB
Andhi Pramono santai masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Andhi Pramono santai masuk ke Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

SEPUTAR CIBUBUR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

"Hal itu diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023.

 Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Legenda Wisata Cibubur

Baca Juga: Begini Modus Tipu tipu Sugih Berkah Trade, Korban Rugi Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPK juga telah melarang Andhi Pramono untuk berpergian ke luar negeri.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak Senin 15 Mei 2023. Andhi Pramono dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 Baca Juga: Soal Rumah Mewah di Legenda Wisata Cibubur, Andhi Pramono Ngaku Punya Ortu

Baca Juga: Ditanya Terkait Koalisi Partai Politik dan Capres, Ini Jawaban Tegas Jusuf Kalla

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya.

Kekayaan Tak Sesuai Profil

Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi Pramono mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

 Baca Juga: Klaim Rumah Mewah di Legenda Wisata Rp545 juta, Agen Properti Taksir Diatas Rp5 Miliar

Baca Juga: IHSG Hari ini 16 Mei 2023 Bergerak Mixed, Bursa AS dan Asia Pasifik Alami Penguatan,Minyak dan Emas Naik

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menjelaskan, temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

"Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan," kata Ivan beberapa waktu lalu.

Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono.

Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

 "Ada aliran dana dari perusahaan-perusahaan," kata Ivan.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x