Mahfud menekankan bahwa data korban non yudisial tidak bisa dicampur adukkan dengan korban yang ingin dilakukan penyelesaian secara yudisial.
Baca Juga: Ancaman Abrasi Dijawab Kabupaten Bekasi Dengan Penanaman Mangrove, Warga Terdampak Didata
Menurutnya, data korban tidak digantikan antara non yudisial dengan yudisial, serta tidak diganggu karena memang proses penyelesaiannya berbeda.
“Penyelesaian yudisial akan diselesaikan di pengadilan yakni dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan DPR,” ujar Mahfud MD. ***