Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.
Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota).
Baca Juga: Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso Banjir Pujian Atas Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo
Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion.
Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.
Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan.
Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.***