Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Tidak Kebal Hukum, Kini Menjadi Tersangka dan Ditahan

- 4 Agustus 2023, 15:22 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. /Antara Foto/Reno Esnir/foc./ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang oleh Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sehingga membuktikan tidak ada sosok yang kebal hukum di Tanah Air.

"Patut diapresiasi. Pertama, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit dijamah, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, anggapan yang menyebut bahwa Panji Gumilang bakal mendapatkan perlindungan kekuasaan juga ternyata tidak terbukti.

Baca Juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dilanjutkan Hari ini, Sebelumnya Diperiksa Hingga Jam 1 Pagi

Pangeran menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan pula bahwa kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri telah berjalan dengan fair sesuai dengan perolehan fakta-fakta.

"Artinya proses pembuktian yang dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya satu hal yang pasti adalah, keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan," tuturnya.

Di samping kasus penistaan agama, dia mengingatkan Polri untuk mendalami pula kasus-kasus terkait Panji Gumilang lainnya, khususnya terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung korban-korbannya.

"Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh asas keadilan hukumnya," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x