Penumpang Kereta Api Sengaja Melebihi Relasi Perjalanan, Hati-hati Kena Sanksi

- 6 Agustus 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

SEPUTARCIBUBUR- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai tanggal 3 Agustus 2023 memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya.

Aturan tersebut berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dilansir dari akun Instagram @kai121, PT Kereta Api Indonesia menuliskan “Demi kenyamanan bersama, mulai 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan peraturan untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya,”

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Kelemahan Orang Hebat

Contoh kasus yang dimaksud KAI dengan melebihi relasi perjalanan yaitu penumpang membeli tiket dengan tujuan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun dengan KA Sancaka.

Namun, ketika KA Sancaka sudah tiba dan berhenti di Stasiun Madiun, penumpang tidak turun di Stasiun Madiun dan sengaja tetap berada di atas kereta api, bermaksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan, tanpa membeli tiket lagi.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut Kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api  bahwa penumpang wajib turun di stasiun sesuai relasi yang tertera di tiketnya.

Kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x