PKB Hengkang? PPB Upayakan Yusril Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

- 1 September 2023, 09:25 WIB
Zulkifli Hasan dan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan untuk kerja sama dalam rangka menyambut persiapan Pemilu 2024.
Zulkifli Hasan dan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan untuk kerja sama dalam rangka menyambut persiapan Pemilu 2024. /Antara/narda Margaretha Sinambela/am.

SEPUTAR CIBUBUR - Persaingan antar partai politik dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menyandingkan jago sebagai Cawapres Prabowo Sobianto makin kencang.

Sebelum masuknya Pantai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampak mesra  sebagai pasangan koalisi, sehingga Muhaimin Iskandar sangat percaya diri dapat mendamping Prabowo maju di pilpres 2024.

Saat ini KIM didukung 5 partai (Gerindra, PKB, PAN, Partai Golkar, dan PBB), dimana PKB dikabarkan akan meninggalkan Prawobo dan bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, karena konon ada kesepakatan untuk menjadikan Muhaimin sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: PKB Dikabarkan Merapat ke Koalisi Perubaha dan Persatuan, PAN: Sebaiknya Sampaikan Secara Terbuka

Dengan kabar itu, partai-partai pendatang baru di koalisi Prabowo makin bersemangat mendorong jagonya untuk mendampingi Prabowo. Salah satu partai yang memanfaatkan momentum itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril Ihza Mahendra.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyatakan sedang mengupayakan ketua umumnya (Yusril Ihza Mahendra) menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

”Mengenai sosok cawapres, PBB akan terus ikhitar jajaki agar Profesor Yusril menjadi cawapres pak Prabowo," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang diterima Seputarcibubur.com, Jumat, 1 September 2023. 

Baca Juga: Hadapi Krisis Iklim, Pakar Lingkungan Serukan Percepatan PLTA

Dia menjelaskan, Yusril berpengalaman di bidang hukum dan pemerintahan, dan ketua umum partai politik yang sejak awal mendukung Prabowo Subianto menjadi bakal capres untuk Pemilu 2024.

"Yusril adalah tokoh bangsa, pakar hukum dan tata negara, tidak ada cacat hukum. Pasangan Prabowo-Yusril sudah cocok itu. Pasangan Jawa-Luar Jawa (Sumatera), Nasionalis-Agamis, Militer-Sipil, seperti pasangan dwi tunggal dulu Soekarno-Hatta, sekarang Prabowo-Yusril ” jelasnya.

Menurut Afriansyah semua ketua umum di Koalisi Indonesia Maju, punya kesempatan untuk mendampingi Prabowo Subianto, termasuk Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Kemampuan Tangguh Bencana Indonesia Perlu Terus Ditingkatkan, CTIS: Manfaatkan Teknologi

"Tapi kembali lagi, keputusan ada di Pak Prabowo, siapapun cawapresnya, PBB tetap all out mendukung Prabowo capres,” katanya menegaskan.

Afriansyah mengungkapkan DPP PBB akan melakukan Konsolidasi Pemenangan PBB pada Pileg dan Capres Prabowo Subianto di zona 2 yaitu di Surabaya pada Minggu (3/9/2023).

Konsolidasi Zona 2 itu akan diikuti kader PBB dari 12 DPW meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Serta diikuti oleh DPC-DPC di 12 DPW tersebut. Selain itu hadir juga perwakilan partai pengusung Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga: Ada Sentimen Mogok Buruh di Australia, Ini Rekomendasi IPOT

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah