Harta Kekayaan Pelaku Judi Online Ditelusuri Bareskrim Mabes Polri dan PPATK

- 2 Oktober 2023, 19:54 WIB
ilustrasi judi online; Harta Kekayaan Pelaku Judi Online Ditelusuri Bareskrim Mabes Polri dan PPATK
ilustrasi judi online; Harta Kekayaan Pelaku Judi Online Ditelusuri Bareskrim Mabes Polri dan PPATK /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset 30 pelaku tindak pidana judi onlne.

“Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Sebanyak 30 pelaku judi online mayoritas laki-laki ditangkap polisi di kawasan perumahan di wilayah Denpasar, Bali.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Bahwa Polri Tak Ragu Berantas Habis Judi Online

Para pelaku merupakan pengelola sejumlah website judi online seperti hotelslot88, autocuan88, jayaslot28, oscar28, dan siera77.

Peran para pelaku ada yang sebagai administrator, leader telemarketing, petugas telemarketing, dan koordinator dari seluruh website, katanya.

Para tersangka judi online website hotelslot88 ada enam tersangka, jayaslot28 sembilan tersangka, autocuan88 enam tersangka, siera77 lima tersangka, dan ascar88 empat tersangka.

Baca Juga: Amanda Manopo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online

“Rencana tindak lanjut, yaitu melakukan pendalaman adanya kemungkinan pelaku lain,” kata Ramadhan.

Selain menelusuri aset para tersangka, kata dia, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan take down website judi online yang ditemukan penyidik.

“Penyidik berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: 80 Persen Pemain Judi Slot Online Berpenghasilan UMR

Sebelumnya, dalam konferensi di Bareskrim Polri, Rabu 30 Agustus 2023, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan selain dijerat pasal tindak pidana perjudian dan ITE, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara judi selalu kami lapis dengan TPPU, kemudian tadi selain memblokir website, kami melakukan pemblokiran rekening pelaku,” kata Vivid.

Baca Juga: 80 Persen Pemain Judi Slot Online Berpenghasilan UMR

Ditsiber Bareskrim Polri sejak tahun 2022 sudah mengajukan ke Kemenkoinfo pemblokiran 401 website judi online, sedangkan tahun 2023 ada 513 website, dan upaya tersebut masih terus berjalan.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran,pada tahun 2022 sebanyak 760 orang dengan masing-masing perannya, sedangkan tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah