Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Akan Segera Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL

- 18 Oktober 2023, 19:34 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Akan Segera Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Ketua KPK RI Firli Bahuri; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Akan Segera Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL /

Adapun kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ekonomi Harus Jadi Fokus Pemerintah Mendatang, Ini Kata Andika Perkasa

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Sugeng menjelaskan apabila penyidik telah menetapkan tersangka, artinya telah ada kecukupan alat bukti terkait tindak pidana pemerasan tersebut.

Baca Juga: Begini eFishery dan Garda Pangan Sambut Hari Pangan Sedunia

"Penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti, akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyebut Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya juga meyakini bahwa proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum formil maupun materiel sehingga, kata dia, penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Tak hanya itu, Sugeng menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin mengantongi cukup bukti untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan atau gratifikasi yang melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Siap-siap Ya, Kapolda Metro Jaya Bicara Soal Peluang Periksa Ketua KPK Soal Dugaan Peras SYL

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x