Prabowo Deklarasi Cawapres Senin Atau Selasa

- 20 Oktober 2023, 13:45 WIB
Bursa Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Diklaim PAN sebagai Cawapres Prabowo
Bursa Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Diklaim PAN sebagai Cawapres Prabowo /

SEPUTAR CIBUBUR-Calon Presiden Prabowo Subianto akan mendeklarasikan Erick Thohir sebagai pasangan pada Sabtu 21 Oktober 2023 di Kertanegara, pasca kepulangan Presiden Jokowi Widodo dan rombongan dari Arab Saudi tampaknya bakal mundur.

Hanya saja, deklarasi itu ditunda karena Prabowo harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres cawapres maksimal berusia 70 tahun.

Putusan itu bakal dibacakan Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Mahfud Ingatkan MK Tak Boleh Mengadili Perkara Terkait Keluarga

Baca Juga: Jokowi Tegas Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Sudah Dewasa

Hal itu dibenarkan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Partai Gerindra berencana mengumumkan nama calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto Senin 21 Oktober 2023 atau Selasa 22 Oktober sebelum berakhirnya batas akhir pendaftaram.

"Pekan depan diumumkan, berarti Senin atau Selasa. pokoknya sabar," kata Muzani.

Seperti diketahui, pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres akan dilangsungkan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Usia Bukan Masalah

Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB akan menggelar sidang putusan terkait lima gugutan dalam UU Pemilu.

Dari lima gugatan yang akan dibacakan putusannya, salah satunya mengenai batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.

Gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono telah dilakukan Senin 6 Oktober 2023.

Rudi Hartono diketahui menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Baca Juga: Terungkapnya Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Baca Juga: Jokowi Tegas Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Sudah Dewasa

Menurut Rudi Hartono, batas usia sangat usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain batas usia, Senin depan MK akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai MK akan terjebak dalam pusaran inkonsistensi yang dibuatnya sendiri.

Pasalnya, syarat usia capres cawapres merupakan open legal policy sama seperti putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun ikut untuk pilpres.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah