Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Keberpihakan Presiden Dijamin Oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu

- 27 Januari 2024, 11:51 WIB
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, saat konsolidasi bersama kader Partai Golkar di Cirebon; Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Keberpihakan Presiden Dijamin Oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, saat konsolidasi bersama kader Partai Golkar di Cirebon; Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Keberpihakan Presiden Dijamin Oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu /IST /

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan keberpihakan Presiden dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pemilu.

"Jadi itu bukan hal yang baru," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Medan, Sumatera Utara, Jumat malam.

Dia mengatakan dalam sejarah Indonesia mulai dari Presiden Bung Karno merupakan PMI, Presiden Suharto Partai Golkar Presiden Habibi Partai Golkar, Megawati PDIP, Gusdur PKB.

Baca Juga: Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto Utarakan Optimisme Masa Depan Indonesia Kepada Pengurus PGI

"Itu sesuatu hal yang biasa, di luar negeri pada saat Presiden Obama menjadi presiden, dia meng 'endorese' Hilary Clinton," tutur Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.

Baca Juga: Tak Anti Barat, Prabowo Sebut Doyan Burger King

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x