Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Keberpihakan Presiden Dijamin Oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu

- 27 Januari 2024, 11:51 WIB
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, saat konsolidasi bersama kader Partai Golkar di Cirebon; Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Keberpihakan Presiden Dijamin Oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, saat konsolidasi bersama kader Partai Golkar di Cirebon; Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Keberpihakan Presiden Dijamin Oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu /IST /

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Baca Juga: Nusron Wahid Optimis Prabowo - Gibran Akan Menang Satu Putaran Setelah Bergabungnya Gubernur Jatim Khofifah

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x