“Rezim hukum ini masih menggunakan watak yang rasis terhadap Papua dan itu tertuang dalam pasal-pasal, seperti Pasal 151 (3) PP 23/2021 dan Pasal 97 Permen LHK dengan batasan luasan 100.000 hektare untuk Papua. Kemudian Pasal 150 dengan jangka waktu penguasaan 90 tahun,” ungkap Mahruz.
"Juga resolusi konflik palsu kemitraan kehutanan dengan perusahaan PBPH, berupa kerja sama dengan membentuk koperasi masyarakat dalam Pasal 123 Permen LHK."***