Tanah Papua Bakal Diekploitasi Secara Ekonomi dan besar besaran

- 8 Maret 2024, 19:40 WIB
Sumber foto : instagram.com/iroel_iman, Tanah Papua yang asri
Sumber foto : instagram.com/iroel_iman, Tanah Papua yang asri /

SEPUTAR CIBUBUR-Mahruz, peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mensinyalir, eksploitasi kekayaan alam di Papua telah disiapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

“Kalau kita cek naskah akademik UU Cipta Kerja, kita akan menemukan penggunaan rezim hukum dalam mendesain UU Cipta Kerja itu nyata,” kata Mahruz saat merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 di Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.

Catahu ini bertajuk Tetap Berlawan pada Rezim Hukum Pembangunan Ekstraksi di Tanah Papua tersebut berisi dokumentasi pembelajaran dari kerja aksi iklim hingga advokasi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Tanah Papua sepanjang 2023.

Baca Juga: Garuda Indonesia UOB Credit Card Tingkatkan Pengalaman Perjalanan dan Rewards bagi Nasabah

Mahruz berpendapat, di seluruh dunia, rezim hukum dipakai untuk melancarkan arus modal.

Di Indonesia rezim hukum dimulai dari 1960-an dan 1970-an sampai sekarang.

“Celakanya di Indonesia diresapi secara baik oleh rezim negara dan itu digunakan secara baik pula,” kata Mahruz.

Mahruz mencontohkan pada pemberlakuan Otonomi Khusus di Papua. Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) itu telah diatur sedemikian rupa sehingga dapat memperlancar kepentingan Pusat.

Baca Juga: Siap Siap, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x