Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Periksa RBT

- 2 April 2024, 05:36 WIB
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024).
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). /

Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.

Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.

Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

 Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjunta Minta Maaf Terkait Ledakan Amunisi di Gunung Putri, Bogor

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

 Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lain.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah