Para pejabat dimaksud, antara lain mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.
Pada awalnya, Isnar Widodo mengaku terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri.
Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit Syahrul Yasin Limpo.
"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," katanya.
Meski diminta pembayaran tagihan kartu kredit, Isnar Widodo tak mengetahui tagihan kartu kredit SYL berasal dari bank apa.
Meski begitu, dia menyebutkan tagihan kartu kredit itu sudah ada sebelum dicopot dari jabatan.***