Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

- 25 April 2024, 21:01 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso Sumber Artikel berjudul "Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017308301/syah
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso Sumber Artikel berjudul "Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017308301/syah /

Namun Merdian mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

"Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL," tutur dia.

 Baca Juga: Libatkan Generasi Muda dan Komunitas, Inisiatif Pengelolaan Hutan Lestari Beri Dampak Lebih Luas

Setelah BAP bocor, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal tersebut membuat dirinya tertekan.

"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan," ucap Merdian.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.****

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah