Buat yang Mau Nonton MotoGP di Mandalika Wajib Baca Ini

5 Februari 2022, 09:00 WIB
Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022 /instagram @ophe.pssn

 

SEPUTAR CIBUBUR- Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022.

Dalam penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika kali ini akan diterapkan sistem travel bubble.  

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble  pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 3 Februari 2022.

Baca Juga: Proliga 2022 Perketat Protokol Kesehatan, Putaran Kedua Mulai 11 Februari

"Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat, 4 Februari 2022 malam.

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan, di antaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pebbalap dan ofisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Pelaku sistem bubble, selain pebalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Baca Juga: Banyak Pemain yang Absen Akibat Covid-19, Gelandang Muda Ini Klaim Persija Siap Hadapi Arema

Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok, yakni pebalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, serta petugas atau panitia.

Protokol lainnya yang juga wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble MotoGP adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Kenali Sistem Travel Bubble dalam MotoGP Indonesia 2022: Tes Pramusim 11-13 Februari 2022

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

WNA selain tenaga pendukung juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi pelaku sistem bubble, selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022 Akan Terapkan Travel Bubble, Hadi Tjahjanto: Usai PCR, Peserta Tetap Stay di Hotel

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, peserta hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble dan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble di Mandalika.

Lalu, menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari, melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

***

Editor: Yetto Parceka

Tags

Terkini

Terpopuler