Buat yang Mau Nonton MotoGP di Mandalika Wajib Baca Ini

- 5 Februari 2022, 09:00 WIB
Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022
Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022 /instagram @ophe.pssn

Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok, yakni pebalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, serta petugas atau panitia.

Protokol lainnya yang juga wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble MotoGP adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Kenali Sistem Travel Bubble dalam MotoGP Indonesia 2022: Tes Pramusim 11-13 Februari 2022

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

WNA selain tenaga pendukung juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi pelaku sistem bubble, selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022 Akan Terapkan Travel Bubble, Hadi Tjahjanto: Usai PCR, Peserta Tetap Stay di Hotel

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, peserta hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble dan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble di Mandalika.

Lalu, menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari, melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

***

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah